Polda Metro Pastikan Kasus Gratifikasi Tak Dihentikan

2 December 2024 - 15:49 WIB

Tribratnews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terhadap Firli Bahuri (FB) tetap berjalan. Meskipun, pihak kuasa hukum tersangka telah bersurat hingga ke Kapolri untuk meminta penghentian perkara.

“ Silahkan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/12/24).

Diketahui, tersangka kembali dilakukan pemanggilan pada 28 November 2024. Kendati demikian, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Kuasa hukum tersangka justru ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada Kapolda. Lalu, ke Mabes Polri untuk memberikan surat kepada Kapolri.

Surat tersebut menerangkan bahwa kasus diklaim cacat secara materiil dan layak untuk dihentikan.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment