Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari dua korban kasus tersebut.
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima dan melimpahkan laporan terkait kasus pelecehan seksual. Kemudian dilakukan proses penyelidikan, kegiatan yang dilakukan penyidik, ada dugaan pidana atau tidak," ujar Kabid Humas, Kamis (29/2/24).
Nantinya, setelah unsur pidana ditemukan, tim akan menyidik dengan mengumpulkan fakta dan bukti, gelar tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(ndt/pr/nm)