Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membenarkan telah menerima laporan dari Agus Salim yang merupakan korban penyiraman air keras. Dalam laporan itu, Pratiwi Noviyanthi tercatat sebagai terlapor.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.
"Apa peristiwa yang dilaporkan oleh MAS? Sekali lagi, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang dilaporkan adalah saudari PN," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (22/10/24).
Menurutnya, Agus melapor sebagai korban pencemaran nama baik usai Pratiwi menggalang dana guna membantu pengobatan Agus. Kemudian, terkumpulah donasi sebesar Rp1,4 miliar.
"Kemudian, korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor," jelasnya.
"Menurut korban, dana yang terkumpul ada sekitar Rp1,4 miliar rupiah dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor. Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," ujar Kabid.
(ay/hn/nm)