Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kasus perusakan di diskusi Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Keempat tersangka baru itu pun saat ini sudah dilakukan penahanan.
“YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Minggu (6/10/24).
Ia menjelaskan, tersangka YL berperan menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand miq. Kemudian, tersangka WSL merusak/menarik banner dan tiang layar proyektor.
Peran tersangka FMC, ujar Kabid Humas, adalah merusak layar proyektor. Terakhir peran tersangka RAS adalah merusak properti.
“Jadi total yang sudah ditetapkan tersangka adalah sembilan orang,” ujar Kabid.
(ay/hn/nm)