Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. Korban, INWL (19), berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.
Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT telah bergerak cepat dalam kasus ini.
“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra. saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Kamis (20/2/25),
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban. JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal. Sementara itu, DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.
(pt/pr/nm)
Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Korban Berhasil Diselamatkan di Batam
20 February 2025 - 20:30
WIB
ilutrasi
in
Hukum
Sign in to leave a comment