Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT menggelar konferensi Pers melaui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT yang berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai di Mapolda NTT, Rabu (26/3/25).
Dipimpin oleh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., didampingi PS. Kaur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., Dalam operasi ini, ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai
Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ungkap Kompol Kompol Yan Kristian Ratu.
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:
Kabupaten Ende: 720 bungkus
Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
Kota Kupang: 2.377 bungkus
Kabupaten Kupang: 84 bungkus
Kabupaten TTS: 17 bungkus
Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti
Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.
Kompol Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutup Kompol Yan.
Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum terkait perdagangan barang ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
(pt/pr/nm)