Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan keberangkatan 41 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia. Puluhan PMI ilegal itu tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, 41 calon PMI itu terdiri atas 16 orang yang digagalkan ketika akan naik kapal KM Bukti Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang pada 29 April. Sementara sisanya, ditangkap di Pelabuhan Lembata pada 30 April.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tambrauw
"Usai penangkapan proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon pekerja migran itu, sehingga baru disampaikan saat ini," ujar Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (2/5/2023).
Saat ini, puluhan calon PMI ilegal itu tengah diperiksa di Mapolda NTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka direkrut oleh seseorang berinisal MM.
Oleh MM, para calon PMI itu dijanjikan uang sebesar Rp1 juta jika mau berangkat dan bekerja di perusahaan perkebunan usahawan Borneo Malaysia.
"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap yang merekrut calon pekerja migran itu," tutur Kombes Pol. Ariasandy.
(ndt/hn/um)