Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ganja

22 March 2024 - 23:00 WIB
kompas

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Direktorat Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 963,626 gram di Halaman Mapolda, Jumat (22/3/2024).

Ganja hasil tangkapan dari tiga pengungkapan kasus oleh Tim Opsnal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, di mana masing-masing tersangka berinisial JM, EL, dan AS," terang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Kaltara

AKBP Junov Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Dirresnarkoba Polda Pabar menyebut kasus pertama oleh tersangka berinisial AS dengan ganja sebanyak 291,45 gram yang ditangkap Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Samratulangi Kampung Baru kota Sorong pada 5 Maret 2024 pukul 13.00 WIT.

Kemudian, kasus kedua ada tersangka JM ditangkap tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM Gunung Dempo pada 10 Maret pukul 07.40 WIT sebanyak 229,875 gram.

"Kasus ketiga, dilakukan tersangka EL yang ditangkap di kapal KM Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT." tuturnya

"Barang bukti sebanyak 442,301 gram yang disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar di dalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel," ujar AKBP Junov.

Para tersangka melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment