Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 9,5 Kg Sabu-9 Ribu Ekstasi

20 June 2024 - 21:00 WIB
jppn.com

Tribratanews.polri.go.id - Siak. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap kurir narkoba berinisial J (37) dengan barang bukuti sabu seberat 9,5 Kg.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. menyebutkan bahwa J ditangkap, Selasa lalu di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Siak.

"Barang ini adalah jaringan terputus. Jadi pelaku J ambil dan dibawa untuk dikasih lagi ke seseorang, pelaku juga seorang mantan perawat di PT PHR, kontrak berakhir sebelum lebaran kemarin. Lalu mainlah sama jaringan ini" ungkap Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, Kamis (20/6/24).

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti juga menyampaikan bahwa pelaku adalah mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan. Dia masuk jaringan setelah putus kontrak dan tak punya pekerjaan, pelaku juga telah menerima dan juga mengirimkan barang dengan upah Rp 20 juta. Merasa aman, J kembali menerima orderan mengirim barang kedua dari sang bandar berinisial S

Pengiriman barang haram kedua inilah yang kemudian digagalkan polisi. Dalam ungkap kasus itu, polisi menggagalkan peredaran 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir ekstasi yang akan dikirim ke seseorang di Jalan Maredan.

Tim Subdit I yang dipimpin Kompol Ryan Fajri mengamankan J yang sempat kabur ke kebun sawit ketika melihat kedatangan polisi.

"Untuk barang bukti diamankan ada 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir ekstasi. Semua kami amankan dari pelaku saat menunggu orang yang mau jemput. Ditangkap oleh Sundit 2. Kami masih kejar jaringan lainnya yang terlibat. Mereka ini jaringan terputus, tapi sudah ada beberapa kami identifikasi karena ini dari Malaysia," tutup Kompol Ryan Fajri.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment