Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus, Jumat (26/4/24).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan pengecekan kandungan oleh Tim Labfor Polda Riau.
Setelah semuanya dinyatakan positif mengandung bahan terlarang, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.Si. mengaku telah melakukan beragam cara untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Mulai dari pencegahan dan sosialisasi yang masif hingga upaya penegakan hukum.
"Kami telah melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk menyosialisasikan bahaya narkoba. Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel," ujarnya. Jumat (26/4/24)
Kemudian Kapolda Riau memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau untuk memasifkan penegakan hukum. Kapolda Riau meminta anak buahnya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kapolda Riau juga tidak ingin ada lagi yang namanya kampung narkoba di Riau.
"Tak ada lagi yang namanya kampung narkoba. Sikat habis itu. Tapi, kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial," tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari 17 pengedar narkoba.
"Seluruh barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan pada bulan Ramadan lalu. Ada 17 tersangka dari pengungkapan 8 kasus. Para tersangka ini pengedar narkoba jaringan internasional," ujarnya.
Kombes Pol. Manang Soebeti menyebut, total sabu yang disita sekitar 107 kilogram. Barang bukti ini diamankan saat pengungkapan kasus di sejumlah wilayah di Riau.
"Polda Riau sendiri memusnahkan 88,65 kilogram, sisanya dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai," tuturnya.
Kombes Pol. Manang Soebeti mengimbau, kepada warga yang mengetahui keberadaan bandar atau pengedar narkoba, agar dapat menginformasikannya kepada pihak Kepolisian.
(mz/pr/nm)