Polda Riau Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pekanbaru

8 November 2023 - 17:30 WIB
Mediainvestigasi

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Pekanbaru.

Direskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawa, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa salah satu tersangka inisial IW (26) belakangan diketahui juga pernah menjadi korban sodomi. Fakta lain mengungkap, IW pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.

“Pernah terjadi perbuatan cabul terhadap tersangka ini, sudah kita periksa semuanya termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi demikian, walaupun tersangka mengaku tidak pernah,” ungkap Direskrimum Polda Riau, Rabu (8/11/23).

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Bansos di Legokkalong Pekalongan


Kombes Pol. Asep Darmawa menjelaskan, selain IW, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur. Sementara empat korban yang masih duduk di bangku Sekolah dasar ini adalah KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).

Awalnya pencabulan terjadi April 2023 di TKP blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh IW kepada korban RS. TKP kedua terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.

“Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah sesuai aturan undang-undang. Perlakuannya adalah khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak,” pungkas Kombes Pol. Asep Darmawa.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment