Tribratanews.polri.go.id - Wajo. Sedikitnya enam warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment.
Dalam aksinya para pelaku menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari usaha milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.
Karena dianggap meresahkan warga, Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan para pelaku di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin (3/10/22) sore.
“Sudah diamankan pelakunya. Keenam pelaku itu masing-masing SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33),” ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku dari Rans Entertainment, usaha yang bergerak dibidang digital dan media kreatif.
Namun polisi belum bisa menjelaskan lebih rinci kasus tersebut dan berapa keuntungan yang mereka raup usai memberikan iming-iming korbannya sebuah hadiah.
“Itu pendalaman kita komunikasikan saja sama penyidiknya ya, ke penyidiknya untuk lebih lengkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(sy/hn/um)