Polda Sulsel Berhasil Ungkap Penyalur Bibit Ladang Ganja di Bone

19 February 2023 - 17:00 WIB
Dok. Polda Sulsel

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Polda Sulsel masih menelusuri penyalur bibit, menyusul terungkapnya ladang ganja seluas satu hektare di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

"Untuk mendapatkan biji (ganja) itu, dia (tersangka) membeli dari situs online, ini yang sementara ditelusuri anggota Polisi," ujar Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (18/2/23).

Pengungkapan tersebut, setelah dua tersangka berinisal SN (37) dan RK (34) ditangkap petugas dan diketahui merupakan pemberi bibit ganja kepada petani PA (60) untuk ditanam di pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani.

Baca juga : Kapolda Sulsel Ungkap Kronologi Ditemukannya Ladang Ganja Seluas 1 Hektare

Kapolda Menyebutkan, dari keterangan tersangka SN dan RK yang juga diketahui sebagai aktivis pencinta alam yang sering mendaki gunung, mereka memperoleh bibit ganja tersebut dengan cara membeli secara daring, kemudian diberikan kepada PA untuk ditanam.

"Saudara PA ini (petani) diberi bibit dalam bentuk biji ganja dari tersangka. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi. Jadi, mereka hanya menerima ini ditanam di lahan garapan di pegunungan itu," tuturnya.

Sedangkan petani PA saat diberikan bibit ganja oleh tersangka tidak tahu bahwa yang ditanam sejak Maret 2021 itu adalah biji ganja dan hanya diberi tahu setelah tumbuh nanti akan dijadikan sebagai obat.

"Sejak tahun 2021 sampai saat ini mereka sudah memanen tiga kali karena usia panen ganja tiga bulan," pungkas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Sebelumnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pengecer sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Hartaco, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya berinisial SN dan RK pada, Senin (13/2/23) lalu.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu karung berisi 32 paket saset plastik ukuran sedang, satu kantong plastik besar, satu toples plastik berisi sembilan linting ganja, tiga paket saset plastik ukuran kecil dan dua buah ponsel.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka 'bernyanyi' memperoleh barang terlarang itu dari petani PA di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Kedua tersangka dibawa ke lokasi itu hingga akhirnya ditemukan sebidang ladang ganja di pegunungan Bolangi.

Tanaman ganja yang masih tumbuh di lokasi dicabut petugas gabungan Polri dan BNN setempat, kemudian di bakar, dan sebagian dibawa ke kantor Polda Sulsel untuk dijadikan barang bukti untuk proses hukum.

Atas hal yang dilakukanya, kedua tersagka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(sy/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment