Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulteng tangani dua kasus Tindak Pidana Pemilu tahun 2024. Kasus itu terjadi di Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Donggala.
Kedua kasus itu melibatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolitoli dan warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kedua kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dilansir dari tribunnews, Selasa (26/3/24) .
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulteng
Pertama kasus politik uang melibatkan caleg DPRD Tolitoli berinisial DA terjadi pada 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WITA. Terjadi di Jl. Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuwuley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
DA dipersangkakan Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf J atau Pasal 523 jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Sementara kedua, terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara.
Tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPA 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. AR dipersangkakan melanggar Pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
"Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan," tutupnya.
(ek/pr/nm)