Tribratanews.polri.go.id - Manado. Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal yang diduga disendupkan dari Filipina.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno dalam press mengatakan telah menangkap dua orang beserta sejumlah barang bukti diamankan.
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22).
Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” terang Irjen Pol. Mulyatno, Jumat, (20/05/22)
Kapolda Sulut mengatakan kasus ini terungkap awalnya dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi.
Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Minut yang berhasil mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.