Tribratanews.polri.go.id - Padang. Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus RR (37 tahun) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.
Tersangka RR (37) diamankan petugas kepolisian di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, (09/06/22).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Satake Bayu menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula jajaran Polda Sumbar mendapatkan informasi tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.
Berbekal informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.
"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.
Pelaku menjelaskan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
Dalam Pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 Kilogram Sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.