Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi yang bermuatan sekira 108 liter.
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhani mengatakan AP (32) dan AR (22) berhasil diamankan saat baru selesai melakukan pengisian BBM di SPBU 24.302.22 Jl Jendral Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu, Senin (28/03/22) pukul 22.00 WIB.
"Sejauh ini kami sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna coklat yang didalamnya terdapat tangki petak modifikasi, dua lembar nota dan satu unit smartphone," terang Kombes Pol. Barly Ramadhani, Rabu (06/04/22).
Dengan upaya lain yang juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan penitipan barang bukti BBM ke Pertamina dan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas.
"Rencana lebih lanjut yang akan dilakukan yaitu pencarian dan penangkapan untuk tersangka yang belum tertangkap (pemodal) dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," tutur Direskrimsus Polda Sumsel.
Terkait sasaran penjualan yang akan dilakukan tersangka terhadap BBM jenis solar tersebut, Perwira Menengah Polda Sumsel mengaku saat ini masih terus melakukan pengembangan di lapangan sembari mencari tersangka-tersangka lainnya.
"Nah itu yang sedang kami dalami dan mudah-mudahan akan terbongkar semua, termasuk berapa lama operasi ilegal ini dilakukan," jelas Kombes Pol. Barly Ramadhani.
Kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang Telah Diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidananya paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 Milyar.
Polda Sumsel Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi
7 April 2022 - 18:04
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment