Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan (Sumsel). yang diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.
Wadirpolairud Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan ratusan ribu benih itu diamankan setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada penyelundupan benih lobster di Perairan Bunga Karang, Banyuasin, Selasa, (27/07/22)
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan," terang AKBP Zahrul Bawadi, Selasa (26/0722).
Wadirpolairud Polda Sumsel menjelaskan Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin
Ditempat yang sama, Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Erwin Irawa menuturkan setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.
"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," tegas Perwira Menenegah Polda Sumsel
AKBP Erwin Irawa membeberkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.