Tribratanews.polri.go.id - Dirreserse Narkoba Polda Sumatera Selatan gelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu 1,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.729 butir, Rabu (29/5/24).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan melarutkan narkoba tersebut ke dalam air deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke saluran air.
Sabu-sabu beserta pil ekstasi itu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus dari 13 laporan polisi pada Mei 2024, dengan penangkapan 23 tersangka yang merupakan kurir dan pengedar.
Baca Juga: SPN Polda Kalbar Gelar Pembekalan Mentor dan Bamin dalam Latja Bintara Polri Gel. I T.A. 2024
"Puluhan tersangka ditangkap di lima wilayah di Sumsel," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi
AKBP Harissandi juga menyebutkan bahwa masing-masing tempat tersebut meliputi, Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Hingga kini, kami masih menyelidiki jaringan para tersangka termasuk asal barang haram tersebut dari mana," jelas AKBP Harissandi
Wadirresnarkoba Polda Sumsel menyampaikan atas perbuatan tersebut, 23 tersangka tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(pt/hn/nm)