Tribratanews.polri.go.id - Medan. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau OKP yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha akan diberi tindakan tegas.
"Kita akan tindak tegas ormas yang meminta THR secara paksa kepada para pengusaha dan masyarakat," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, jajaran Mabes Polri telah memerintahkan Polda dan Polres sejajaran untuk mengawasi agar jangan sampai adanya permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha.
"Sudah ada perintah untuk mengawasi hal seperti ini. Jadi kita Polda Sumut siap mengawasi bahkan menindak ormas yang coba-coba berulah untuk minta THR kepada pengusaha," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Menurut Perwira Menengah Polda Sumut, tindakan meminta THR secara paksa kepada para pengusaha dan masyarakat termasuk pemerasan.
“Kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tutur lulusan Akabri tahun 1998.
Kabid Humas Polda Sumut meminta kepada seluruh masyarakat agar melapor ke polisi apabila mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun.