Tribratanews.polri.go.id- Medan. Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram. Barang haram itu dibawa dua orang penumpang dari Aceh. Mereka berinisial F (26) dan M (29)
Baca juga : Polda NTB Tangkap 13 Pengedar Sabu
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dua orang yang diduga sebagai kurir itu mendapat bayaran Rp40 juta. Selain sabu, pihaknya juga menyita dua unit ponsel, dua koper warna biru dan silver merek Polo beserta sepuluh botol bedak bayi.
“Dua pria itu, kini sudah diamankan dan diperiksa intensif di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara,” jelasnya, seperti dilansir tvonenews.com
(af/hn/um)