Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram (kg) sabu, ganja 10 kg, dan pil ekstasi 1.996 butir.
Sindikat tersebut yakni jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjungbalai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta, selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.
“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang,” terang Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Wisnu Adji, di Mapolda Sumut, Rabu (13/07/22).
Diresnarkoba Polda Sumut menjelaskan modus yang digunakan para tersangka, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.