Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp690 Miliar

16 June 2023 - 16:30 WIB
Foto: Dok. Bidhumas Polda Sumut

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar yang terdiri atas sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, 78.730 butir pil ekstasi dan 536.339 gram ganja. Barang barang bukti tersebut disita dari 40 orang tersangka pada 28 kasus berbeda yang ditangkap dalam operasi selama periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

"Modus yang digunakan dengan berbagai macam cara yang bertujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya," ungkap Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., Kamis (15/6/23).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar di Sumatra Utara.

Baca Juga:  Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Tangkap Dua Pelaku TPPO

“Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., mengatakan berbagai barang bukti narkoba yang disita itu membuktikan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Komitmen Kapolda Sumut membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda patut didukung. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan," jelas Kabid Humas.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment