Tribratanews.polri.go.id - Nusa Tenggara Timur. Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (sajam).
Dua pelaku tersebut merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40).
"Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/23).
Baca Juga: Bantuan Kemanusian dari ndonesia Telah Masuk ke Wilayah Gaza
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Sejumlah barang bawaan diamankan dari dalam mobil tersangka yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik EAL.
Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil menyita senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 dan juga amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.
Eben dan Robby diketahui merupakan kerabat mantan wakil bupati TTS yang juga mantan Dandim TTS.
Kini kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(as/hn/nm)