Tribratanews.polri.go.id - Padang Lawas. Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pemerasan korban PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial MSS usia 37 tahun, warga Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, menyebutkan, ke empat orang terduga pelaku pemerasan itu antara lain, MJMP (24) dan MDAP (22), warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa. Kemudian AH (23) dan AMMP (19) warga lingkungan III, dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Berdasarkan laporan singkat korban, Kasat Reskrim mengatakan kejadian pemerasan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu, di salah satu rumah kosong, Sigala - gala, wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Menurutnya di rumah terebut korban dijebak oleh ke empat pelaku. Ia dituduh berbuat zina dan memakai narkoba dengan salah satu pelaku, oleh tiga pelaku lainnya. Juga diancam akan dibunuh, dan akan melaporkan sejumlah tuduhan yang dituduhkan kepada korban saat peristiwa kejadian tersebut, kepada penegak hukum, dan kepala lingkungan setempat.
"Peristiwa itu, seolah disetting para pelaku. Seorang pelaku (MDAP) awalnya janjian dengan korban, untuk mengobrol di rumah kosong itu. Setelah ketemuan, saat mengobrol, di rumah kosong itu sembari minum pulpy (minuman ringan), pelaku MDAP menawarkan diri untuk mengusuk korban. Korban mengiyakan, sembari membuka baju. Dan ia juga disuruh pelaku MDAP membuka celana, disitulah tiga pelaku lainnya masuk ke rumah tersebut, menggertak dan mengancam korban atas sejumlah tuduhan itu," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (21/7/23).
Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Karena ketakutan dan merasa nyawanya terancam saat kejadian tersebut, sambung AKP Hitler, korban meminta berdamai kepada para pelaku. Kemudian para pelaku menyahuti, dengan meminta uang perdamaian senilai Rp 60 juta. Dan akhirnya korban mengiyakan, kemudian mentransfer uang perdamaian senilai Rp 60 ke salah satu rekening bank, atas nama inisial IY.
"Uang Rp 60 juta itu telah dibagi - bagi para pelaku. Dan, sebagian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor," jelasnya.
Ke empat pelaku pemerasan itu, ditangkap pihak kepolisian yang bekerja sama dengan masyarakat, di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7) malam kemarin.
Dari hasil interogasi pemeriksaan awal, ke empat pelaku telah mengakui bahwa mereka melakukan pemerasan terhadap korban. Penangkapan ke empat pelaku pemerasan terhadap korban oknum PNS itu, dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Palas Ipda Budi C Nasution, S.H., M.H.
Hingga saat ini keempat pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk dua unit sepeda motor yang dibelikan para pelaku hasil pemerasan tersebut, diamankan di kantor Mapolres Palas, untuk proses lebih lanjut.
(fa/hn/um)