Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kepolisian Daerah (Polda) Papua kini tengah menahan enam orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat BAP berbeda.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menjelaskan dari laporan yang diterima empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran polres.
Empat kasus TPPO itu saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Papua tercatat dua kasus, dan dua kasus lainnya masing-masing ditangani Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.
Baca Juga: BMKG: Mojokerto Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Menghancurkan Sebagian Bangunan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes. Pol. Arif Bastari, S.I.K, M.H., menambahkan, para pelaku kasus TPPO akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa (20/6/23).
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady berharap masyarakat waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan khususnya perdagangan manusia.
“Laporkan bila mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus tersebut,” tutup Kabid Humas.
(fa/hn/um)