Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menahan pasangan suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
"Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Selasa (18/7/23).
Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal. Namun sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan. Di lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampung oleh tersangka. Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih.
Baca Juga: Polri: Jaringan Teroris NTB Berbeda Dengan Jatim
Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," ungkap Kapolres.
(bg/hn/um)