Tribratanews.polri.go.id - Ende. Polres Ende menggelar konferensi pers di lobby Mapolres Ende terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang viral di media sosial pada Kamis (11/1/24).
Dalam konferensi pers, pelaku berinisial "W" yang penganiayaan itu ditampilkan oleh para penyidik di depan para media dan wartawan, disertai barang bukti berupa sebuah handphone bermerek Vivo berwarna biru yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya seorang penderita gangguan jiwa bernama Fendi (45 tahun) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa motif dari kejadian ini adalah memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas dan juga dengan sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya pada tanggal 9 November 2023 di komplek pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
AKP Cecep Ibnu Ahmadi juga mengungkapkan setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan, setelah video itu tersebar di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.
Pelaku dihadapkan pada pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(pt/pr/nm)