Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi dari Kemenhub terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, S.Pd., menjelaskan bahwa puluhan kendaraan diamankan lantaran masih tetap beroperasi meski ada larangan.
"Betul kami amankan sebanyak 23 unit kendaraan muatan barang di KM 29," jelas AKBP Karosekali dilansir dari GridOto.com, Kamis (20/4/23).
Kabag Ops mengungkapkan bahwa mereka yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku. Namun mereka berdalih tetap melintas karena perintah majikannya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Imbau Pemudik Beristirahat Saat Lelah dan Jangan Memaksakan
"Mereka itu sebenarnya mengetahui tapi tetap saja nekat," jelasnya lebih lanjut.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia pun mengingatkan kembali Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, salah satunya terkait pembatasan angkutan barang. Dia merinci kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi seperti Kendaraan pengangkut BBM, pengantar uang, pengantar hewan ternak, pupuk dan Bahan Pokok dan Penting.
"Pastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri. Sehingga mempermudah proses pemeriksaan," tutupnya.
(my/hn/um)