Tribratanews.polri.go.id - Sibolga. Pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu remaja yang terlibat aksi tawuran antar geng di sekitar Pantai Pandan, Minggu (16/3/25).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengungkapkan bahwa remaja berinisial RS (19), warga Jl. Oswald Siahaan, Pandan, berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan RS, tawuran tersebut merupakan ajang unjuk kekuatan antara geng Pandan dan geng Lubuk Tukko. Mereka sepakat menjadikan Pantai Pandan sebagai lokasi pertemuan untuk bentrokan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan benda tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Menurut RS, barang tersebut disembunyikan di basecamp mereka, tetapi lokasi pastinya belum diketahui.
“Kami akan memanggil orang tua dan melakukan pembinaan agar anak ini tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (22/3/25).
Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Tengah, telah mengeluarkan imbauan untuk mencegah tawuran, geng motor, dan aksi premanisme melalui media sosial serta sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas.
Polisi juga mengingatkan bahwa sesuai UU No. 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aksi tawuran atau geng motor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
(fa/hn/nm)