Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyebut suami-istri Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) menghabisi nyawa anaknya sendiri, RMR (3), dengan cara dianiaya. Hal itu dilakukan setelah ketiganya mengemis di depan minimarket.
"Pelaku ayah melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak 1 kali kemudian menendang dada korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang wajah korban sebanyak 1 kali, kemudian membenturkan rolling door, kemudian menampar pipi korban 2 kali," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Senin (13/1/25).
Menurutnya, tersangka Sinta Dewi menganiaya dengan cara menampat mulut korban dua kali, menampar bagian pipi korban sekali, mencubit paha korban sebanyak tiga kali. Sedangkan Tersangka Kidoy memukul di bagian dada 1 kali, menendang dada 1 kali, menendang wajah atau kepala 1 kali, membenturkan rolling door, menampar pipi korban 2 kali.
"Motif para pelaku melakukan perbuatan yakni para tersangka melakukan tindak pidana karena kesal atau emosi terhadap korban. Emosi tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah mini market karena korban muntah di teras mini market," jelas Kombes. Pol. Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(ay/hn/nm)