Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar berhasil mengamankan 200 barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Sampai saat ini Polisi masih mencari barang bukti utama yaitu golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban tuti dan amel.
"Lebih dari 200 barbuk yang kami cek kembali. Yang pertama mobil (Alphard). Keterkaitannya erat (dengan kasus pembunuhan) di TKP (tempat kejadian perkara). Juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban, itu kita pilah," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., Sabtu (11/11/23).
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 yang Kondusif di Provinsi Papua, Ini Pesan Kapolda Papua
Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., mengatakan bahwa barang bukti yang didapat penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Rangkaian peristiwa dimulai dari tersangka Yosef Hidayah mengajak Muhammad Ramdanu alias Danu ke rumah korban hingga saat proses pembunuhan.
"Ada (barang bukti yang masih dicari). Alat (golok) yang digunakan (untuk membunuh) masih kami cari," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar.
Diketahui Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM., dan Kadiv Propam Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
(ri/pr/nm)