Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kerja keras Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu, berhasil menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan dua tersangka patut diberi apresiasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tidak sampai disitu, atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. C. Wisnu Adji P., S.I.K., M.H, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, agar personel Sat Narkoba tetap melakukan penyelidikan secara intensif.
Akhirnya, pada Rabu, 3 Agustus 2022 mulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu kembali mengamankan tiga pelaku dan menyita 9.206 butir pil ekstasi.
Adapun ketiga pelaku diawali dengan transaksi tersangka AS alias Ali (24) warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang sebanyak 996 butir ekstasi.
Setelah dikembangkan kepada tersangka KA alias Anwar (26) warga yang sama berhasil disita 8.240 butir pil ekstasi.
“Kita kembangkan ke SN alias Udin (57) warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap,” jelas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.
Beliau menambahkan, terhadap ketiganya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pelaku yang lain.
“Kita juga mengimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba No 081360917798. Sebab, narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Kasat Narkoba.