Tribratanews.polri.go.id - Tambrauw. Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw, Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan tiga penambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw berinisial IS (20), R (42) dan M (49).
Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilalukan berdasarkan laporan masyarakat setempat pada 11 September 2023.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal seperti satu mesin dompeng, satu mesin alkon, selang, dua alat pendulangan, dan empat gram emas hasil tambang.
"Ketiganya ditangkap saat sementara melakukan aktivitas penambangan. Sehari setelah kami terima laporan masyarakat, anggota kami langsung ke lokasi," ungkapnya, dilansir Antaranews, Rabu (13/9/23).
Baca Juga: Polisi Bersama PPA Tangani Kasus Pencabulan Guru Terhadap 8 Siswi SD di Bogor
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan guna mengetahui secara pasti berapa lama aktivitas tambang ini berjalan, kemudian ke mana emas itu dijual hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Kasus ini kita masih dalami lewat tiga orang yang telah kita amankan untuk mengetahui secara mendalam dari aktivitas tambang ilegal itu," ungkapnya.
AKBP Bendot Dwi Prasetio mengakui bahwa dampak dari penambangan ilegal itu akan mengarah kepada kerusakan lingkungan dan mendatangkan bencana banjir serta longsor.
Akibat perbuatannya, ketiga penambang itu dijerat dengan Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar.
(fa/pr/nm)