Tribratanews.polri.go.id - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine (sabu) dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai pigura kaligrafi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini merupakan hasil sinergi yang telah dibangun bersama.
“Kami terus upayakan sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai menjelaskan, Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.
Berdasarkan analisa image x-ray oleh tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS, dilakukan pemeriksaan atas 2 barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, kedapatan 2 koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing di dalamnya kedapatan 2 pigura kaligrafi.
“Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg. Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Tanjung Emas, didapati hasil positif Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan Controlled Delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai.
Dari kegiatan tersebut Hasilnya, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di daerah Nganjuk dan Tulungagung, dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine dan mengamankan 3 tersangka inisial HS, UK, dan KK”, jelas Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.
Penggagalan penyelundupan Methampetamine melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang.
“Penyelundupan narkoba jenis sabu ini harus kita tangani secara serius, Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.