Polisi Berhasil Amankan 7 Pelaku Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

26 September 2023 - 23:00 WIB
Foto: RadarBanten

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan 7 pelaku penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Banten. Dari 7 pelaku tersebut, sebanyak 3 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari penyerangan yang dilakukan oknum anggota ormas tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng.., mengatakan, 7 pelaku penyerangan diamankan pada Selasa (26/09/23) dini hari. Para pelaku diamankan saat sedang berkumpul di sebuah tempat di Kelurahan Kutabumi.

"Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial C, A, dan N. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka pukulan. Empat pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk juga perusakan terhadap properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi, di antaranya toko sembako satu lagi perusakan toko perhiasan. Ada kerugian dan juga kerusakan materil yang terjadi" jelas Kapolres, Selasa (26/9/23) siang.

Selain mengamankan para pelaku, Kepolisian juga mendapatkan informasi surat terkait dengan pergerakan massa yang terlibat dalam bentrokan. Surat tersebut berisi pembentukan aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten.

Baca Juga:  Polres Gianyar Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Lift Ayu Terra Resort Ubud

"Namun mereka hanya oknum dari anggota ormas. Mereka dari ormas BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, kemudian perwakilan kelompok Indonesia Timur dan Lapbas, itu merupakan cabang dari ormas yang ada di Kecamatan Pasar Kemis," jelasnya lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga mendapatkan informasi adanya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja yang berkaitan dengan peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.

"Isi suratnya terkait permohonan bantuan kepada aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten yang beranggotakan ormas yang baru dibentuk pada tanggal 21 September 2023. Beberapa hari kemudian mendapatkan permohonan resmi dari Kepala Pasar Kutabumi," tutup Kapolres.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment