Tribratanews.polri.go.id - Banten. Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak dan mengamankan pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung dengan barang bukti 1 tas jinjingan warna hitam, 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 handphone merek REALME warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000.
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT (23) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, dilansir dari laman pmjnews. Kamis (27/7/23)
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Batam
Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(bg/hn/nm)