Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penanam Pohon Ganja Hidroponik di Kebon Jeruk

5 August 2023 - 16:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap seorang wanita LA (29) pelaku penanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT/RW. 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/8/23).

“Tanaman ganja hidroponik tersebut ditanam oleh seorang wanita berinisial LA (29) yang berprofesi sebagai pengisi SEO WEB di dalam lemari pakaian dengan menggunakan peralatan penanaman hidroponik dengan menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumah,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dilansir dari laman pmjnews.

AKBP Akmal juga mengatakan sebanyak tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari. Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter.

Baca Juga:  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kemenag Pastikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan.

“Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur. Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tutupnya.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(bg/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment