Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 10 Bungkus Narkotika jenis Sabu dikemas dalam plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang dengan berat 10,43 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (24/6/23) siang.
Pelaku Eriandi (37) mengaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil lewat Olshop dengan toko Penjual Kopi Online.
Kapolresta Banda Aceh menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Dirinya menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” jelas Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si., Senin (11/9/23).
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Remaja yang Diduga Akan Melakukan Tawuran
Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Banda Aceh meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp Polisi Curhat.
Kapolresta Banda Aceh mengimbau penyedia jasa pengiriman barang agar lebih hati-hati menerima paket barang untuk dikirimkan.
“Ini tren yang berkembang akhir-akhir ini. Maka kami meminta agar jasa pengiriman barang untuk meminta konsumen meninggalkan KTP, sehingga (jika ada kejadian serupa) mudah dilacak,” ujarnya.
(rd/pr/nm)