Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian berhasil meringkus seorang perempuan berinisial A (18) yang diamankan saat berada di tempat parkir Lapas Semarang. Perempuan tersebut diduga akan menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,13 gram ke Lapas Semarang.
“Dari hasil penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di organ kewanitaan pelaku,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. M Anwar Nazir dilansir dari laman antaranews, Kamis (12/10/23).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK
Menurut Kombes. Pol. M Anwar Nazir, pengungkapan berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu oleh pengunjung Lapas Semarang. Usai mengamankan A, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas wanita dan polwan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R. Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp2,5 juta dari seseorang untuk mengirim barang harap tersebut,” jelasnya.
(bg/hn/nm)