Tribratanews.polri.go.id - Bali. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Penyu-penyu tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan penyelundupan penyu tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak untuk menelusuri informasi itu.
Baca Juga: Polda DIY Mendistribusikan Air Bersih Bagi Warga Desa Sampang
"Awalnya mereka mengangkut penyu dari wilayah Gilimanuk menuju Denpasar. Namun, tidak melalui jalur utama melainkan jalur pedesaan. Kami amankan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara," jelas Kapolres Jembrana, Minggu (19/11/23).
Pelaku penyelundupan berinisial RPD (29) berhasil diamankan saat sedang melakukan aksinya membawa penyu penyu tersebut di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, dini hari tadi.
"Ada 19 ekor penyu dengan ukuran besar. Saat ini ditangani BKSDA Bali serta dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan observasi sebelum dilepasliarkan," tegas AKBP I Dewa Juliana.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki dan memeriksa RPD serta pihak pihak lain yang terkait dalam penangkapan ini.
"Kami masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku ini, mengenai keterlibatan dengan pelaku-pelaku sebelumnya kami masih selidiki," tutupnya.
(as/pr/nm)