Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar.
“Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis dan mengamankan salah seorang berinisial MR (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir dari laman antaranews, Kamis (1/6/23).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota Polisi RW bersama tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Polri Berhasil Bongkar Judi Online Jaringan Internasional dengan Omzetnya Ratusan Juta di Bali
"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang Polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," jelas Kapolres.
Diketahui, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(bg/hn/um)