Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. TIM Gabungan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila, berhasil menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, mengatakan bahwa tujuh orang terduga yang ditangkap yaitu FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL.
"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ujarnya dilansir dari Antaranews, Senin (5/6/23).
AKBP Desmont Harjendro menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tujuh orang pelaku itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putrinya sudah tiga hari belum kembali.
Bertepatan dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan.
Baca Juga: Fajar-Rian Ikut Tersingkir di Singapore Open 2023
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujarnya.
AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.
"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Desmont menuturkan, usai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah.
(fa/pr/um)