Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di sekitar wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan belasan orang yang mempunyai berbagai peran, dan sebagian besar berasal dari Lampung.
“Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka,” jelasnya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Satgas Ops Madago Bantu Anak Kurang Mampu di Dusun 3 Parigimpuu
Adapun dua belas tersangka yang diamankan yakni MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), M (25), FI (22), BA (34), SU (25), H (19), memiliki peran sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian ke Lampung.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan yakni 5 buah kunci letter L/T, Lima unit sepeda motor, 3 unit mobil pengangkut motor curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit motor yang sudah dibongkar, 7 buah pelat kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(fa/pr/um)