Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kepolisian Resor Aceh Timur, melalui penyidik berhasil menangkap pelaku SI (42), dokter asal Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan korbannya dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, awalnya korban berinisial HM, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka SI di Hotel Adi Mulia, Medan, untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial H pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan pada Mei 2022.
Baca Juga: Polda Jabar Amankan 25 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bandara Kartajati
“Pelaku berjanji bisa meluluskan anak korban di Program Spesialis Kedokteran USU Medan dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta,” ujarnya, dilansir dari Kompas, Sabtu (02/03/24).
Selanjutnya, pada Juli 2022, anak korban mengikuti ujian seleksi administrasi. Namun pengumuman resmi anak korban dinyatakan tidak lulus pada September 2022.
“Setelah anaknya tidak lulus, korban minta uang kembali. Hingga September 2023 pelaku tidak mengembalikan uang itu. Pelaku ini juga dokter,” ujarnya.
Karena lelah meminta uang kembali, pada 23 September 2023, HM membuat laporan resmi kasus penipuan di Mapolres Aceh Timur.
Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa setelah itu timnya mendeteksi keberadaan pelaku dan ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Sekarang sudah kita bawa ke Polres Aceh Timur. Dia dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” tutupnya.
(fa/pr/nm)