Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Bandara YIA

8 November 2023 - 10:00 WIB
Suarajogja

Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Polda DIY bersama Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara Yogyakarta International Airport berhasil mengungkap Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan pekerja migran Indonesia, di Bandara Yogyakarta International Airport, Selasa (7/11/23)

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP. K. Tri Panungko, S.I.K, M.M., menginformasikan bahwa pengungkapan ini berawal pada laporan yang diterima Ditreskrimum Polda DIY tentang penundaan keberangkatan tiga orang penumpang dewasa dan satu anak-anak calon penumpang pesawat tujuan Singapura dari salah satu maskapai penerbangan di Bandara YIA.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Kematian Anak di Pinggir Sungai Cimanuk

 

AKBP. K. Tri Panungko mengungkapkan Identitas calon penumpang tersebut berinisial NS (41), RN (37), NA (32) dan anak dari NA (6). Tiga orang itu lantas diserahkan ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dua orang yakni NS dan RN merupakan korban TPPO atau Pekerja Migran Indonesia. Dua orang calon PMI tersebut berangkat ke Qatar tidak melalui BP3MI dan tanpa di dukung dengan syarat-syarat yang sah berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019, Sedangkan satu orang yakni NA ditetapkan sebagai tersangka dan anak NA dikembalikan ke keluarganya," jelas Wadir Reskrimum Polda DIY.

Dari penyidikan tersebut AKBP. K. Tri Panungko menginformasikan bahwa NS kenal dengan seseorang berinisial JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Dari sana diketahui juga JN mengenal N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tak beroperasi lagi.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment