Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kepolisian Daerah Banten, melalui Satuan Tim Resmob Ditreskrimum, berhasil menangkap terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu (16/02) sekitar pukul 01.30 WIB.
TKP bertempat di depan Ramayana Kota Serang berhasil diringkus pria berinisial RH (22) dan TKP lainnya bertempat di Kawasan KP3B yang berhasil ditangkap yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., menerangkan peristiwa tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda.
Dalam keterangannya ia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” jelasnya, dilansir dari laman gelumpai, Minggu (16/2/25).
Ia mengungkapkan guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan balap liat tersebut bisa menjadi awal dari kenalan remaja.
“Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menegaskan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” tutupnya.
(fa/pr/nm)