Polisi Berhasil Menangkap Narkotika Tembakau Sintesis di Banten

12 December 2024 - 12:51 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Ditresnarkoba Polda Banten, berhasil menangkap IK (21) warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap karena memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau sintesis.

Diresnarkoba Polda Banten, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.I.K.,S.H., mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu itu bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK sebagai pengedar narkoba.“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya, dilansir dari laman radarbanten, Rabu (11/12/24).

Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, menjelaskan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya. Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.
Baca Juga: Wamendag Tekankan Pentingnya Peningkatan Daya Saing SDM Wujudkan Indonesia Emas 2045


“Ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa selain di lemari, pihaknya juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta hanphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang di simpan di rak sepatu, dan handphone di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.

Dalam kesempatannya ia menjelaskan dalam pemeriksaan, IK menyebut ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Diatas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, dibawah tembok pagar, dan tiang listrik yang di temukan di daerah Telaga Bestari,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.

“IK mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan dari media sosial Instagram. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menegaskan atas perbuatannya itu, IK akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami jo dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment