Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial IM (33) di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 4 kilogram sabu.
“Selain itu turut disita tiga telepon seluler, lima buku tabungan, paspor, dan satu sepeda motor,” ujar, Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes. Pol. Shobarmen, S.I.K., dilansir dari laman masakini, Senin (17/2/25).
Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku IM.
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam.
Setelah dikejar dan ditangkap, saat diperiksa dalam plastik tersebut petugas menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan warna hijau.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya. “Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menuturkan, pelaku mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan.
(fa/pr/nm)