Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin di Kalteng

15 December 2024 - 17:00 WIB
tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Kalteng. Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. 

Diketahui bahwa pupuk dijual melalui media sosial Facebook. 
Terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi ini berinisial RA (30). 

Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook. 

"Setelah mendapat informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan penyelidikan intensif," ujarnya, dilansir dari laman tribunnews, Sabtu (14/12/24).

Ia menjelaskan, bahwa dalam aksinya, RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas. 

Selanjutnya, pupuk tersebut dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Selanjutnya ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani. 

Sementara itu, Kasubdit I Indag, AKBP Eddy Santoso, membeberkan, RA menjual pupuk bersubsidi ini dengan tarif Rp. 255.000 per satu karung 50 kilogram.  

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil juga menyita satu unit mobil bak terbuka, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp 100.000," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment